SURAT PERJANJIAN SEWA KANTIN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
MALANG
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Nita Lily Mardiyanah
Umur : 20 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Terusan Ambarawa Gang 7 No.6
Sumbersari-Malang
No.HP : 085731561136
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
Nama : Tedy Sugiarto
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : Staf TU Bag. Pengurus Kantin Fakultas Ekonomi UM
Alamat : Jln. Semarang No. 05 Malang
No.HP : 085678543675
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pada hari ini Kamis tanggal 5 Februari 2015 Pihak
Pertama dan Pihak Kedua telah melakukan kesepakatan secara bebas mengenai sewa
stand kantin Fakultas Ekonomi UM dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Kantin
adalah tempat yang akan digunakan untuk berjualan makanan maupun minuman.
Pasal 2
Perjanjian antara kedua belah pihak ini berlaku sah
untuk jangka waktu 5 Tahun (Lima Tahun), terhitung sejak tanggal 10 Februari
2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2020, dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas Stand Kantin dengan nilai
harga Rp 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk jangka waktu 5 Tahun
(Lima Tahun).
Pasal 3
1. Uang
sewa kantin Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang disepakati sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun yang
telah dibayar secara tunai pada saat ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2. Akta
perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang
sah.
Pasal 4
1. Pihak
pertama menyerahkan kantin kepada pihak kedua dalam keadaan kosong dan bersih.
2. Pihak kedua tidak diperbolehkan mengubah struktur dan
instalasi dari unit kantin tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari Pihak
Petama.
3. Pihak kedua bertanggungjawab atas kerusakan struktur
sebagai akibat pemakaian.
4. Pada
saat perjanjian ini berakhir, pihak kedua harus menyerahkan kembali kantin
dalam keadaan kosong, bersih dan tetap terpelihara kepada pihak pertama, dan
pihak pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna
menampung keperluan dan barang-barang dari pihak kedua.
5. Apabila
keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian
ini, maka pihak kedua memberi kekuasaan kepada pihak pertama untuk mengosongkan
kantin dari semua dagangan atau perlengkapan kantin atas biaya pihak kedua dan
bila mana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat.
Pasal 5
Selama perjanjian ini
berlangsung, pihak kedua tidak diperkenankan memindahkan hak sewanya sebagaian
atau keseluruhan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak
pertama.
Pasal
6
Selama perjanjian ini
berlangsung, pihak kedua wajib membayar tagihan listrik dan air.
Pasal
7
Hal-hal yang
belum tercantum dalam
perjanjian ini akan
dimusyawarahkan bersama oleh
kedua belah pihak.
Pasal 8
Apabila
Pihak pertama dan Pihak kedua bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka
masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 1 Bulan (Satu
Bulan) sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal
9
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak
dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan
dari pihak-pihak manapun.
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan
kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan kedua belah pihak memiliki kekuatan
hokum yang sama. Surat perjanjian berlaku setelah di tanda tangani oleh pihak
pertama dan kedua.
Malang,
5 Februari 2015
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
(…………………) (………………….)
Saksi-Saksi
Saksi Pertama Saksi Kedua
(……………….) (………………..)
Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusWell over 160 000 women and men are hacking their diet with a easy and secret "liquids hack" to burn 2lbs every night in their sleep.
It is simple and it works every time.
Just follow these easy step:
1) Take a glass and fill it up with water half glass
2) And then use this weight loss HACK
and be 2lbs thinner in the morning!