Jumat, 22 Agustus 2014

Demokrasi di Indonesia


DEMOKRASI DI INDONESIA


MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
PendidikanPancasila
Yang dibinaolehbapak Drs. Margono, M.Pd.,M.Si

Oleh
Muhammad NurRofiq                                 130411604490
Nanda YudiKurniawan                                130411612513
Nita Lily Mardiyansah                                130411604493









UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
November 2013

I.         Pendahuluan
a.        Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Oleh karena itu kami mentelaah sistem demokrasi di Indonesia ini, apakah sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Kami ingin mengembangkan pemikiran tentang Demokrasi yang diajarkan dengan menganalisis keadaan yang sebenarnya dengan apa yang sudah ada dalam teori.
b.        Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Demokrasi?
2.      Bagaimana cara untuk menerapkan sistem demokrasi yang berpedoman pada pancasila?
3.      Masih relevankah sistem Demokrasi di Negara ini?
4.      Apa pengertian partai politik?
5.      Apa tujuan sebenarnya partai politik?



II.      TELAAH
1.        Pengertian Demokrasi
Sejak lengsernya Orde Baru ditahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang mau menyatakan pendapat. Demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang berbeda. Istilah demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno,khususnya di kota Athena,untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku disana.
·           Secara Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (Etimologis), Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat (Winarno, 2012: 89-90).
·           Secara Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologis, banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik. Masing-masing memberi definisi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a.         Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayorits oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Winarno, 2012: 91).
b.        Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas(Winarno, 2012: 91).
c.         Joseph A. Schmeter
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat (Ubaedillahdkk, 2011: 36).

2.        Cara untuk menerapkan sistem demokrasi yang berpedoman pada pancasila.
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Nilai-nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi, pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia.
Tata cara pelaksanaan demokrasi pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitutional karena penyelenggaraan pemerintah RI berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang memengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan kearah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khususnya bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah sehingga dapat mencegah hal-hal yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Partisipasi yang dibutuhkan bukan hanya karena hasil pembangunan yang dapat dinikmati, tetapi partisipasi yang timbul karena adanya kesadaran dan pengertian terhadap hak-hak dan kewajibannya. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut adalah bagaimana Pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

3.        Relevankah sistem Demokrasi di Indonesia
Belum, Demokrasi di negeri ini adalah anak kandung dari demokrasi Amerika Serikat. Demokrasi yang ikut-ikutan sistem pemerintah liberal dan jauh berbeda dengan budaya lokal yang mengedepankan kearifan nenek moyang. Demos dan kratos adalah kata-kata yang mempunyai arti Rakyat dan kekuasaan. Maksudnya adalah kekuasaan di tangan rakyat. Inti demokrasi adalah kekuasaan dipegang dan ditentukan oleh rakyat. Oleh karena itu munculah istilah dewan rakyat sebagai tangan panjang dari keputusan rakyat.
Terlepas dari perwakilan rakyat ataupun representasi keinginan rakyat, kenyataan selama ini DPR secara kasat mata membawa kepentingan partai bukan kepentingan rakyat. Anggota dewan bisa duduk di Senayan karena melewati kendaraan partai dan apapun yang diperjuangkannya harus sesuai mekanisme partai sebagai balas jasa. Keputusan partai menjadi acuan dalam mengambil kebijakan. Jadi rakyat hanya terlibat dalam pemilihan umum saja bukan dianggap terlibat dalam perumusan kebijakan karena kebijakan hasil pola pikir anggota dewan dari partai-partai. Keberadaan anggota dewan harus tunduk pada sistem partai.Inti demokrasi bukan terletak pada kekuasaan rakyat namun lebih kepada bagaimana rakyat dengan kekuasaannya mampu menentukan batas-batas untuk mewujudkan kebahagiaan dan kemakmuran rakyat sendiri hingga menuju hidup yang sejahtera. Rakyat adalah unsur dari berdirinya negara. Sedangkan kekuasaan rakyat adalah unsur dari kekuasaan negara beserta wibawanya. Paling tidak itulah makna demokrasi yang selama ini kita pahami. Tapi pemaknaan demokrasi hanya sebatas sempit pada kekuasaan rakyat, bukan kepuasan rakyat (bagusrosyid, 2010).

4.        Pengertian Partai Politik
Partai politik merupakan salah satu bentuk perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan salah satu prasyarat berjalanya demokrasi. Secara umum partai politik dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang memiliki tujuan yang sama, baik untuk mempengaruhi, merebut maupun mempertahankan kekuasaanya yang bertujuan untuk memperoleh jabatan-jabatan politik di pemerintahanMargono (dalamNuruddinHady, 2012 : 147).
Berikut ini, akan disampaikan beberapa pengertian partai politik menurut pandangan beberapa ahli politik :
a.         Budiarjo
Partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dimana tujuan dari kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan berebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan program-programnya (Margono, 2012 : 147).
b.        Soltau
Mendefinisikan partai politik sebagai sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaanya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan mereka (Margono, 2012 : 147).
c.         Margono
Partai politik dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok yang memiliki visi dan misi yang sama atau patform tertentu yang terorganisir secara baik untuk memengaruhi, merebut maupun mempertahankan kekuasaan (Margono, 2012 : 148).
d.        Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Margono, 2012 : 149).

5.        Tujuan Partai Politik.
Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan / mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.
Berikut ini merupakan tujuan partai politik secara umum dan khusus :
a.         Tujuan parpol secara umum
Partai politik yang ada haruslah memilki tujuan yang bersifat umum. Dalam hal ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Tujuan partai politik secara umum sebagai berikut :
·           Partai politik untuk mewujudkan cita-cita nasional dari suatu bangsa yang sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar republik Indonesia tahun 1945. Tujuan idealnya adalah bukan unuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia. Tidak peduli akan adanya perbedaan baik suku, bahasa, budaya, agama, dan lainnya.
·           Menjaga dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia. Partai politik didirikan bukanlah untuk memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segala tindakan yang sifatnya menggagu persatuan dan kesatuan bangsa dilarang.
·           Partai politik juga didirikan bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di dalam Negara republik Indonesia. Dengan adanya partai politik, kehidupan demokrasi dapat berkembang sehingga kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat tercapai serta mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia (FadhliIhsan, 2012).


  b.  Tujuan parpol secara khusus
Tujuan khusus partai politik ini sifatnya lebih ke dalam partai politik itu sendiri atau apa yang di raih oleh partai politik tersebut dalam lingkup dirinya sendiri. Beberapa tujuan khusus atau misi yang harus dicapai oleh suatu partai politik, yaitu sebagai berikut:
·           Partai politik meningkatkan partisipasi politik baik bagi anggota dan juga masyarakat Indonesia dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah.
·           Sebuah partai politik harus memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·           Partai politik harus memiliki kemampuan untuk membangun etika dan budaya politik, baik dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara (FadhliIhsan, 2012).


III.   Penutup
a.         Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah kami paparkan dapat disimpulkan bahwa demokrasi sangat mempengaruhi sistem pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

b.        Saran
Masadepandemokrasibergantungpadapersyaratan-persyaratan. Bagikebanyak Negara berkembangataumaju, tuntutan yang cepatuntukmelaksanakandemokrasiternyatabanyakmengalamikegagalan.Partaipolitik yang terjadimenyimpangdanjauhdaricita-citademokrasi yang diharapkan.Olehkarenaitu, diharapkansistemdemokrasi di Indonesia haruslebihtransparanlagiuntukkedepannya agar rakyatbisamemonitorikerjaparapejabat. Rakyat jugaharusjelidalammemilihpartaipolitik, yang bisabenar-benarmewakilisuararakyat, tidakhanyadalamkampanyesajamanistapipengaplikasianyaharusnyataterjadi. Kalausudahberjalandenganbaik Indonesia bisamenerapkandemokrasiPancasilayaitudarirakyat, olehrakyat, danuntukrakyat .















Daftar Rujukan
Winarno. 2012. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta : PT Bumi Aksara
Margono. 2012. Pendidikan Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan. Malang : Universitas Negeri Malang (UM PRESS)
A.Ubaedillah dan Abdul Rozak. 2011. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Penerbit Prenada Media Group
Ihsan, F. 2013. Definisi, tujuandanfungsiPartaiPolitik, (Online).http://m2mexacta.blogspot.com/2013/07/definisi-tujuan-dan-fungsi-partai.html#ixzz2f3iuMQyy, diaksestanggal19 September 2013
Rosyid, B. 2010.MasihRelevankahDemokrasi di NegeriIni?,(Online).
Syarof Rifqon, U. 2013.TujuandanFungsiPartaiPolitik, (Online)http://kakpanda.blogspot.com/2013/02/tujuan-dan-fungsi-partai-politik.htmldiaksestanggal19 September 2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar