DEMOKRASI DI INDONESIA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
PendidikanPancasila
Yang dibinaolehbapak Drs. Margono, M.Pd.,M.Si
Oleh
Muhammad NurRofiq 130411604490
Nanda YudiKurniawan 130411612513
Nita Lily Mardiyansah 130411604493
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
November 2013
I.
Pendahuluan
a.
Latar
Belakang
Semua negara mengakui bahwa
demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah
dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik
demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena
masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak
memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku
dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting
dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Oleh karena itu kami mentelaah
sistem demokrasi di Indonesia ini, apakah sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945. Kami ingin mengembangkan pemikiran tentang Demokrasi yang diajarkan
dengan menganalisis keadaan yang sebenarnya dengan apa yang sudah ada dalam
teori.
b.
Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi
fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Apa
pengertian Demokrasi?
2. Bagaimana
cara untuk menerapkan sistem demokrasi yang berpedoman pada pancasila?
3. Masih
relevankah sistem Demokrasi di Negara ini?
4. Apa
pengertian partai politik?
5. Apa
tujuan sebenarnya partai politik?
II.
TELAAH
1.
Pengertian Demokrasi
Sejak lengsernya Orde
Baru ditahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang mau
menyatakan pendapat. Demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan
pemahaman yang berbeda. Istilah demokrasi pertama kali dipakai di Yunani
kuno,khususnya di kota Athena,untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang
berlaku disana.
·
Secara Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa
(Etimologis), Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti
pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos
berarti pemerintahan rakyat atau suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat (Winarno, 2012:
89-90).
·
Secara Terminologis Demokrasi
Dari sudut terminologis,
banyak sekali definisi demokrasi yang dikemukakan oleh beberapa ahli politik.
Masing-masing memberi definisi dari sudut pandang yang berbeda. Berikut ini
beberapa definisi tentang demokrasi :
a.
Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik
demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan
atas dasar mayorits oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Winarno, 2012: 91).
b.
Menurut International Commission for
Jurist
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas(Winarno, 2012:
91).
c.
Joseph A. Schmeter
Demokrasi merupakan
suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat
(Ubaedillahdkk, 2011: 36).
2.
Cara untuk menerapkan sistem demokrasi
yang berpedoman pada pancasila.
Bersumber pada
ideologinya, demokrasi
yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah
ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil,
dan menguntungkan bangsa. Nilai-nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai
dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi, pancasila
sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia.
Tata cara pelaksanaan
demokrasi pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitutional karena
penyelenggaraan pemerintah RI berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila
hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang
memengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.Pelaksanaan demokrasi pancasila
harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan
adalah proses perubahan kearah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk
meningkatkan mutu kehidupan bangsa. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
sekaligus akan merupakan kontrol bagi pelaksanaan yang lebih efektif, khususnya
bagi pemerintah, baik di pusat maupun daerah sehingga dapat mencegah hal-hal
yang negatif dalam pembangunan, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Partisipasi yang dibutuhkan bukan hanya karena hasil pembangunan yang dapat dinikmati,
tetapi partisipasi yang timbul karena adanya kesadaran dan pengertian terhadap
hak-hak dan kewajibannya. Kunci semua pelaksanaan demokrasi tersebut adalah
bagaimana Pancasila dan UUD 1945 dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
3.
Relevankah sistem Demokrasi di Indonesia
Belum, Demokrasi di
negeri ini adalah anak kandung dari demokrasi Amerika Serikat. Demokrasi yang
ikut-ikutan sistem pemerintah liberal dan jauh berbeda dengan budaya lokal yang
mengedepankan kearifan nenek moyang. Demos dan kratos adalah kata-kata yang
mempunyai arti Rakyat dan kekuasaan. Maksudnya adalah kekuasaan di tangan
rakyat. Inti demokrasi adalah kekuasaan dipegang dan ditentukan oleh rakyat.
Oleh karena itu munculah istilah dewan rakyat sebagai tangan panjang dari keputusan
rakyat.
Terlepas dari
perwakilan rakyat ataupun representasi keinginan rakyat, kenyataan selama ini
DPR secara kasat mata membawa kepentingan partai bukan kepentingan rakyat.
Anggota dewan bisa duduk di Senayan karena melewati kendaraan partai dan apapun
yang diperjuangkannya harus sesuai mekanisme partai sebagai balas jasa.
Keputusan partai menjadi acuan dalam mengambil kebijakan. Jadi rakyat hanya
terlibat dalam pemilihan umum saja bukan dianggap terlibat dalam perumusan
kebijakan karena kebijakan hasil pola pikir anggota dewan dari partai-partai.
Keberadaan anggota dewan harus tunduk pada sistem partai.Inti demokrasi bukan
terletak pada kekuasaan rakyat namun lebih kepada bagaimana rakyat dengan
kekuasaannya mampu menentukan batas-batas untuk mewujudkan kebahagiaan dan
kemakmuran rakyat sendiri hingga menuju hidup yang sejahtera. Rakyat adalah
unsur dari berdirinya negara. Sedangkan kekuasaan rakyat adalah unsur dari
kekuasaan negara beserta wibawanya. Paling tidak itulah makna demokrasi yang
selama ini kita pahami. Tapi pemaknaan demokrasi hanya sebatas sempit pada
kekuasaan rakyat, bukan kepuasan rakyat (bagusrosyid, 2010).
4.
Pengertian Partai Politik
Partai politik
merupakan salah satu bentuk perwujudan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin
oleh konstitusi dan merupakan salah satu prasyarat berjalanya demokrasi. Secara
umum partai politik dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok yang
terorganisir yang memiliki tujuan yang sama, baik untuk mempengaruhi, merebut
maupun mempertahankan kekuasaanya yang bertujuan untuk memperoleh jabatan-jabatan
politik di pemerintahanMargono
(dalamNuruddinHady, 2012 : 147).
Berikut ini, akan
disampaikan beberapa pengertian partai politik menurut pandangan beberapa ahli
politik :
a.
Budiarjo
Partai politik
merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dimana tujuan dari kelompok ini
adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan berebut kedudukan politik
(biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan program-programnya (Margono, 2012 : 147).
b.
Soltau
Mendefinisikan partai
politik sebagai sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang
bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan
kekuasaanya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan
kebijaksanaan mereka (Margono,
2012 : 147).
c.
Margono
Partai politik dapat
didefinisikan sebagai suatu kelompok yang memiliki visi dan misi yang sama atau
patform tertentu yang terorganisir secara baik untuk memengaruhi, merebut
maupun mempertahankan kekuasaan
(Margono, 2012 : 148).
d.
Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang
partai politik
Partai Politik adalah
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
(Margono, 2012 : 149).
5.
Tujuan
Partai Politik.
Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna
melaksanakan / mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan
ideologi tertentu.
Berikut ini merupakan tujuan partai politik secara umum dan khusus :
a.
Tujuan parpol
secara umum
Partai politik yang ada
haruslah memilki tujuan yang bersifat umum. Dalam hal ini bertujuan untuk
kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Tujuan partai politik
secara umum sebagai berikut :
·
Partai politik untuk mewujudkan
cita-cita nasional dari suatu bangsa yang sebagai mana tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar republik Indonesia tahun 1945. Tujuan idealnya
adalah bukan unuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, melainkan untuk
seluruh bangsa Indonesia. Tidak peduli akan adanya perbedaan baik suku, bahasa,
budaya, agama, dan lainnya.
·
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara
kesatuan republik Indonesia. Partai politik didirikan bukanlah untuk memecah
persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segala tindakan yang sifatnya
menggagu persatuan dan kesatuan bangsa dilarang.
·
Partai politik juga didirikan bertujuan
untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang berdasarkan pancasila dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat di dalam Negara republik Indonesia. Dengan
adanya partai politik, kehidupan demokrasi dapat berkembang sehingga kedaulatan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dapat tercapai serta mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia (FadhliIhsan, 2012).
b. Tujuan parpol secara khusus
Tujuan
khusus partai politik ini sifatnya lebih ke dalam partai politik itu sendiri
atau apa yang di raih oleh partai politik tersebut dalam lingkup dirinya
sendiri. Beberapa tujuan khusus atau misi yang harus dicapai oleh suatu partai
politik, yaitu sebagai berikut:
·
Partai politik meningkatkan partisipasi
politik baik bagi anggota dan juga masyarakat Indonesia dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintah.
·
Sebuah partai politik harus
memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bemasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
·
Partai politik harus memiliki kemampuan
untuk membangun etika dan budaya politik, baik dalam kehidupan bemasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
(FadhliIhsan, 2012).
III.
Penutup
a.
Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah kami paparkan
dapat disimpulkan bahwa demokrasi sangat mempengaruhi sistem pemerintahan. Hal
ini menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara
operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara
yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
b.
Saran
Masadepandemokrasibergantungpadapersyaratan-persyaratan.
Bagikebanyak Negara berkembangataumaju, tuntutan yang
cepatuntukmelaksanakandemokrasiternyatabanyakmengalamikegagalan.Partaipolitik
yang terjadimenyimpangdanjauhdaricita-citademokrasi yang
diharapkan.Olehkarenaitu, diharapkansistemdemokrasi di Indonesia
haruslebihtransparanlagiuntukkedepannya agar
rakyatbisamemonitorikerjaparapejabat. Rakyat
jugaharusjelidalammemilihpartaipolitik, yang
bisabenar-benarmewakilisuararakyat,
tidakhanyadalamkampanyesajamanistapipengaplikasianyaharusnyataterjadi.
Kalausudahberjalandenganbaik Indonesia
bisamenerapkandemokrasiPancasilayaitudarirakyat, olehrakyat, danuntukrakyat .
Daftar Rujukan
Winarno.
2012. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta : PT Bumi
Aksara
Margono.
2012. Pendidikan Pancasila Topik Aktual
Kenegaraan dan Kebangsaan. Malang : Universitas Negeri Malang (UM PRESS)
A.Ubaedillah dan Abdul
Rozak. 2011. Pendidikan Kewargaan
(Civic Education) Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : Penerbit
Prenada Media Group
Ihsan, F. 2013. Definisi,
tujuandanfungsiPartaiPolitik, (Online).http://m2mexacta.blogspot.com/2013/07/definisi-tujuan-dan-fungsi-partai.html#ixzz2f3iuMQyy,
diaksestanggal19 September 2013
Rosyid, B. 2010.MasihRelevankahDemokrasi
di NegeriIni?,(Online).
http://bagusrosyid.com/2010/12/masih-relevankah-demokrasi-di-negeri-ini/diaksestanggal19
September 2013
Syarof
Rifqon, U. 2013.TujuandanFungsiPartaiPolitik,
(Online)http://kakpanda.blogspot.com/2013/02/tujuan-dan-fungsi-partai-politik.htmldiaksestanggal19
September 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar